Salin Artikel

KPAI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Kendari Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebab, kata Susanto, korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut masih berstatus anak.

Karena itu ia mendesak polisi agar tak hanya menjerat pelaku dengan KUHP. Menurut Susanto, jika hanya dijerat KUHP, hukuman bagi pelaku lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentu KPAI berharap proses hukum ini harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena bagaimanapun korbannya anak. Maka Undang-undang Perlindungan Anak harus menjadi acuan," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti. Ia menilai jika dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku akan lebih merasakan efek jera.

Sebab berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.

Retno menambahkan, KPAI juga akan mengirim tim untuk memastikan proses hukum atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kendari berjalan sesuai koridornya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita berharap seberat-beratnya ya. Karena kan kalau dalam Undang-Undang Perlindungan anak ini kena Pasal 82 bisa 15 tahun ya. Jadi kita berharap ya maksimal," ujar Retno. 

"Karena korbannya anak. Dan informasi yang kami dapatkan juga kondisi medisnya, pasca dilakukan pemerkosaan ini pun mengalami luka yang cukup memprihatinkan," lanjut dia.

Sebelumnya Tim gabungan TNI/Polri, Rabu (1/5/2019), menangkap pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari.

Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD diamankan petugas saat bersembunyi di kolong rumah warga di lorong Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pagi tadi.

Warga sekitar yang ikut menyaksikan penangkapan geram dan berusaha memukul pelaku yang bernama lengkap Adrianus Patian (25) itu. Beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas TNI dan Polri.

Pelaku kemudian digiring masuk ke dalam mobil polisi, kemudian dibawa ke Kantor Polisi Militer (POM) Kendari.

Dandim 1417 Kendari Letkol Fajar Lutfi Haris Wijaya mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Denpom untuk diproses lebih lanjut.

"Dia sembunyi di bawah kolong rumah warga saat ditangkap, dan kami serahkan ke Denpom untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum, dan terima kasih kepada Kapolres Kendari yang ikut membantu penangkapan pelaku," ungkap Fajar, di kantor POM Kendari, Rabu siang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/14232691/kpai-desak-pelaku-kekerasan-seksual-di-kendari-dijerat-uu-perlindungan-anak

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke