Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Persilakan Masyarakat Buat Pusat Informasi Kawal Suara Caleg Perempuan

Kompas.com - 24/04/2019, 18:54 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin menyatakan, Bawaslu terbuka jika ada masyarakat atau lembaga tertentu yang ingin membuat posko informasi terkait pengawalan perolehan suara calon legislatif perempuan di Pileg 2019.

"Kita sangat terbuka kepada teman-teman yang secara teknis membuka pusat informasi yang fokus pada pengawalan suara caleg perempuan," ujar Afifuddin dalam diskusi bertajuk "Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan" di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Isu mengenai caleg perempuan, kata Afifuddin, juga menjadi perhatian dari penyelenggara pemilu.

Baca juga: Perludem Nilai Problem Teknis Pemungutan Suara Rugikan Caleg Perempuan

 

Sebab, pada Pemilu 2019, ada 40,08 persen caleg perempuan atau melebihi 10-11 persen dari angka minimal 30 persen perwakilan perempuan di parlemen.

Ia menambahkan, untuk itu, pengawalan suara caleg perempuan dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota menjadi salah satu prioritas penyelenggaraan pemilu.

"Kita meminta bantuan juga dari lembaga swadaya masyarakat untuk memantau dan mengawal perolehan suara caleg perempuan di dapil-dapil," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Perludem Sebut Ambang Batas 4 Persen Hambat Caleg Perempuan ke Parlemen

 

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia Melda Imanuela berharap keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Maka dari itu, segala upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, dan masyarakat sipil untuk mendorong keterwakilan perempuan di legislatif.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan.

Baca juga: Strategi Kampanye Caleg Perempuan pada Pemilu 2019

 

Pertama, yaitu memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing yang bisa diperoleh dari saksi parpol atau tim kampanye.

"Kedua, caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan," papar Titi.

Kemudian, lanjut Titi, caleg perempuan juga harus ikut memantau proses penghitungan suara di setiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi.

Kompas TV [Rabu Pemilu: Caleg Perempuan di Pemilu 2019] Siapa yang bilang perempuan nggak punya kekuatan! Buktinya, KPU mencatat ada 94.975 caleg perempuan yang ikut Pemilu 2019. Gimana sih, persebaran jumlah caleg perempuan di setiap partai politik? Simak di video ini ya! #rabupemilu #pemilu2019 #calegperempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com