JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin menyatakan, Bawaslu terbuka jika ada masyarakat atau lembaga tertentu yang ingin membuat posko informasi terkait pengawalan perolehan suara calon legislatif perempuan di Pileg 2019.
"Kita sangat terbuka kepada teman-teman yang secara teknis membuka pusat informasi yang fokus pada pengawalan suara caleg perempuan," ujar Afifuddin dalam diskusi bertajuk "Jaga Kemurnian Suara Pemilih, Kawal Perolehan Suara Caleg Perempuan" di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Isu mengenai caleg perempuan, kata Afifuddin, juga menjadi perhatian dari penyelenggara pemilu.
Baca juga: Perludem Nilai Problem Teknis Pemungutan Suara Rugikan Caleg Perempuan
Sebab, pada Pemilu 2019, ada 40,08 persen caleg perempuan atau melebihi 10-11 persen dari angka minimal 30 persen perwakilan perempuan di parlemen.
Ia menambahkan, untuk itu, pengawalan suara caleg perempuan dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota menjadi salah satu prioritas penyelenggaraan pemilu.
"Kita meminta bantuan juga dari lembaga swadaya masyarakat untuk memantau dan mengawal perolehan suara caleg perempuan di dapil-dapil," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Perludem Sebut Ambang Batas 4 Persen Hambat Caleg Perempuan ke Parlemen
Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia Melda Imanuela berharap keterpilihan perempuan di legislatif dapat meningkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
Maka dari itu, segala upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan perempuan, partai politik, para caleg perempuan, dan masyarakat sipil untuk mendorong keterwakilan perempuan di legislatif.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan.
Baca juga: Strategi Kampanye Caleg Perempuan pada Pemilu 2019
Pertama, yaitu memastikan caleg perempuan memiliki informasi perolehan suaranya di daerah pemilihan masing-masing yang bisa diperoleh dari saksi parpol atau tim kampanye.
"Kedua, caleg perempuan dapat memanfaatkan jejaring dengan lembaga pemantau pemilu di daerahnya untuk memperoleh informasi proses rekap suara di dapil bersangkutan," papar Titi.
Kemudian, lanjut Titi, caleg perempuan juga harus ikut memantau proses penghitungan suara di setiap tingkatan sehingga perolehan suaranya tidak dicurangi.