JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan kabar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Palembang, Sumatera Selatan, yang dibakar massa adalah hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kepastian itu setelah pihak dari kepolisian setempat dan KPU menuju lokasi yang dimaksud.
"Yang jelas Kabid Humas sudah meluncur ke sana bersama KPU yaitu diluruskan yang ada di media sosial, itu tidak benar," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Para Penyebar Hoaks Seputar Pemilu yang Ditangkap Polisi...
Lebih lanjut, ia mengatakan akan menyampaikan jika terdapat perkembangan terbaru perihal kabar tersebut.
Berikutnya, polisi akan mendalami akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut. Dedi mengatakan, penyebarnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Apabila ada akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta, berita hoaks, itu sama, bisa dijerat UU ITE," ujarnya.