KOMPAS.com - Masyarakat masih ramai memperbincangkan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya informasi yang tersebar baik melalui media sosial atau pesan aplikasi WhatsApp yang membahas mengenai pesta demokrasi lima tahunan ini.
Tak hanya informasi terpercaya, tapi kabar bohong atau hoaks juga disebarluaskan di masyarakat.
Lalu, bagaimana tindakan kepolisian terhadap penyebar hoaks seputar Pemilu 2019? Berikut ulasannya...
Pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyebaran kabar bohong mengenai pengaturan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang dibuat guna memenangkan paslon tertentu.
Dua tersangka tersebut adalah EW dan RD. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka EW ditangkap Sabtu (6/4/2019) lalu di Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan, RD, seorang ibu rumah tangga dengan latar pendidikan dokter, ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4/2019).
EW melakukan penyebaran hoaks melalui akun Twitter miliknya. Tak hanya itu, ia menyambungkan informasi bohong yang dibuatnya ke situs Babe.com. Sementara, RD menyebarkan kabar bohong ini di akun Facebook-nya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib berupa telepon genggam dan kartu seluler.
Disebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 13 Ayar 3 dan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana, dengan maksimal hukuman empat tahun.
Baca juga: Seorang Tersangka Penyebar Hoaks Setting-an Server KPU Berlatar Dokter
Hoaks seputar surat suara tercoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu sempat viral di masyarakat.
Kali ini, hoaks surat suara tercoblos berbentuk sebuah video dan menuding KPU Sumatera Utara dan Medan telah melakukan pencoblosan surat suara.
Dua pelaku, UR (27) dan AK (25), ditangkap pihak kepolisian di dua tempat berbeda. Keduanya mengunggah video hoaks itu di media sosial Facebook.
UR merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Purwakarta. UR mengunggah video kerusuhan dengan tulisan provokatif ditujukan ke KPU Sumatera Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar, telepon genggam, kaos dengan tulisan relawan salah satu capres, dan fotokopi petikan SK sebagai relawan.
Sementara, AK ditangkap di Kota Bekasi. Ia diringkus pihak kepolisian atas laporan KPU Kota Medan.
AK juga mengunggah video yang sama dengan UR, namun diberi narasi bahwa KPU Medan digerebek warga karena melakukan pencoblosan surat suara paslon nomor urut 01.
Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Dikabarkan, keduanya melakukan penyebaran hoaks karena kemauan masing-masing.
Baca juga: Di Medan, Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.