Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penyebar Hoaks Seputar Pemilu yang Ditangkap Polisi...

Kompas.com - 23/04/2019, 17:01 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat masih ramai memperbincangkan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya informasi yang tersebar baik melalui media sosial atau pesan aplikasi WhatsApp yang membahas mengenai pesta demokrasi lima tahunan ini.

Tak hanya informasi terpercaya, tapi kabar bohong atau hoaks juga disebarluaskan di masyarakat.

Lalu, bagaimana tindakan kepolisian terhadap penyebar hoaks seputar Pemilu 2019? Berikut ulasannya...

1. Dua penyebar hoaks soal server KPU

Pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyebaran kabar bohong mengenai pengaturan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang dibuat guna memenangkan paslon tertentu.

Dua tersangka tersebut adalah EW dan RD. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka EW ditangkap Sabtu (6/4/2019) lalu di Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan, RD, seorang ibu rumah tangga dengan latar pendidikan dokter, ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4/2019).

EW melakukan penyebaran hoaks melalui akun Twitter miliknya. Tak hanya itu, ia menyambungkan informasi bohong yang dibuatnya ke situs Babe.com. Sementara, RD menyebarkan kabar bohong ini di akun Facebook-nya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib berupa telepon genggam dan kartu seluler.

Disebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 13 Ayar 3 dan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana, dengan maksimal hukuman empat tahun.

Baca juga: Seorang Tersangka Penyebar Hoaks Setting-an Server KPU Berlatar Dokter

2. Dua penyebar hoaks surat suara tercoblos

Hoaks seputar surat suara tercoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu sempat viral di masyarakat.

Kali ini, hoaks surat suara tercoblos berbentuk sebuah video dan menuding KPU Sumatera Utara dan Medan telah melakukan pencoblosan surat suara.

Dua pelaku, UR (27) dan AK (25), ditangkap pihak kepolisian di dua tempat berbeda. Keduanya mengunggah video hoaks itu di media sosial Facebook.

UR merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Purwakarta. UR mengunggah video kerusuhan dengan tulisan provokatif ditujukan ke KPU Sumatera Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar, telepon genggam, kaos dengan tulisan relawan salah satu capres, dan fotokopi petikan SK sebagai relawan.

Sementara, AK ditangkap di Kota Bekasi. Ia diringkus pihak kepolisian atas laporan KPU Kota Medan.

AK juga mengunggah video yang sama dengan UR, namun diberi narasi bahwa KPU Medan digerebek warga karena melakukan pencoblosan surat suara paslon nomor urut 01.

Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Dikabarkan, keduanya melakukan penyebaran hoaks karena kemauan masing-masing.

Baca juga: Di Medan, Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com