JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan kedua pasangan calon capres-cawapres untuk disiplin dalam melaporkan dana kampanye, khususnya terkait pengeluaran untuk kampanye terbuka dan iklan di media massa.
Hal itu disampaikan Fadli dalam diskusi di Kantor Populi Center, Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
"Kampanye rapat umum dan iklan di media massa akan berkorelasi pada kejujuran dana kampanye. Sejauh mana sih kemunculan kedua paslon di media massa dan di daerah-daerah sejalan dengan laporan dana kampanyenya," ujar Fadli.
Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019
Dana kampanye yang dikeluarkan kedua pasangan calon, menurut dia, seharusnya selaras saat mereka melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014, tidak terlihat adanya keselarasan dana yang dikeluarkan paslon dengan yang tercantum dalam pelaporan.
"Nah, pengalaman di tahun 2014 tidak terlihat. Laporan dana kampanye kan harus jujur, sanksinya enggak main-main lho, yaitu terdiskualifikasi," kata dia.
Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye
Oleh karena itu, ia menilai, kedisiplinan dan kejujuran dalam pelaporan dana kampanye menjadi problem di Pemilu 2019.
Semua aktivitas kampanye rapat umum sejatinya tercermin dalam laporan dana kampanye.
"Misalnya kalau paslon menghadirkan hiburan dan kumpulkan banyak orang, itu muncul enggak di laporan dana kampanye," kata Fadli.
"Sebenarnya isu laporan dana kampanye kerap luput dari pengawas pemilu. Padahal laporan dana kampanye itu penting untuk melihat integritas paslon," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.