Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Petakan Massa Pendukung Kedua Pasangan Capres-Cawapres

Kompas.com - 28/03/2019, 16:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, selama Pemilu 2019 ini Polri telah memetakan massa pendukung kedua pasangan calon capres-cawapres pada Pemilihan Presiden 2019.

Pemetaan itu dilakukan untuk strategi pengamanan kampanye.

"Untuk strategi keamanan, Polri harus memiliki data fiks. Tidak ada kaitannya dengan motif politik, namun kita wajib mengetahui daerah pemilihan (dapil) dan daerah mana saja yang terkonsentrasi di kedua paslon," ujar Iqbal di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: KPU Khawatir Nobar Timbulkan Gesekan Massa Pendukung Capres

Iqbal mengakui, pemetaan konsentrasi massa pendukung kedua paslon adalah hal yang wajar dilakukan Polri di setiap penyelenggaraan pilpres.

Hal serupa juga dilakukan pada pilkada.

Ia mengatakan, adanya data mengenai jumlah massa pendukung kedua paslon berelasi dengan strategi pengamanan yang tepat mengingat kampanye rapat umum masih berlangsung hingga 13 April 2019.

"Pemetaan itu agar kita bisa menentukan strategi pengamanan yang tepat. Jadi sama sekali ada motif politik," kata dia.

Polri, lanjut dia, tegas dalam aturan pemerintah untuk netral di Pemilu 2019.

Baca juga: Lewati Massa Pendukung Jokowi, Prabowo Acungkan 2 Jari

Jika ada aparat hukum yang terbukti tidak netral, maka Polri akan memprosesnya.

"Yang tidak netral akan kami proses, ada mekanismenya. Kan sudah dibuktikan ada seorang wakapolda yang dicopot karena kode etik. Prinsipnya, siapa pun yang melakukan, pelanggaran terhadap netralitas akan kami proses" ujar Iqbal.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesejukan di tahun politik, khususnya di media sosial.

"Di bidang media sosial kami mengajak semua untuk sama-sama melawan hoaks," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menuju Istana 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com