JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, prihatin dengan kabar tertangkapnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief karena kasus narkoba.
"Atas penangkapan yang diduga saudara Andi Arief, kami menganggapnya sebagai sebuah musibah dan turut prihatin," kata Dasco saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Polri Tegaskan Andi Arief Ditangkap Sendiri, Tidak Bersama Wanita
Dasco berharap pemeriksaan terhadap Andi Arief dilakukan dengan profesional.
"Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kami minta agar pemeriksaan dilakukan dengan profesional," kata anggota Komisi III DPR ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut bahwa BPN akan mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada Andi Arief.
Baca juga: Polri: Andi Arief Diduga Hanya Pengguna Sabu, Kemungkinan Direhabilitasi
Namun, BPN akan berkoordinasi terlebih dulu dengan tim hukum DPP Partai Demokrat.
"Kita lihat apakah Partai Demokrat memberikan bantuan hukum. Kalau tidak, kami akan bicarakan dulu di internal BPN," ujar Dasco.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Baca juga: Polisi: Andi Arief Positif Pakai Sabu
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.