JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Sisriadi menyatakan, berdasarkan catatanya, belum pernah ada kasus maladministrasi yang dilakukan prajurit TNI aktif yang ada di jabatan sipil.
"Menurut catatan saya, selama bertahun-tahun, setidaknya sejak berlakunya UU Pasal 47 Nomor 34 Tahun 2004, belum ada kasus maladministrasi yang dilakukan prajurit TNI di kementerian atau lembaga," ujar Sisriadi kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI (ORI) Ninik Rahayu mengingatkan potensi maladministrasi terkait rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
Salah satu rencana restrukturisasi yang diwacanakan Presiden Joko Widodo adalah memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 1/2019, BNPB Dapat Dijabat TNI, Polri Aktif, dan Profesional
"Kalau arah kebijakan akan melakukan penempatan TNI pada jabatan tertentu di jabatan ASN (aparatur sipil negara) maka berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam pembuatan kebijakan," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Diakui Sisriadi, dalam konteks itu, TNI mengapresiasi ORI yang sudah mengingatkan agar tidak terjadi maladministrasi dalam penempatan perwira TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Dia menjelaskan, hingga kini, TNI masih berpedoman pada UU Pasal 47 Nomor 34 Tahun 2004 dalam penempatan perwira aktif TNI yang berisi;
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.
"Selain 10 kementerian dan lembaga yang tertulis dalam UU tersebut, perwira aktif TNI juga mengabdi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan baru-baru ini menempatkan perwira aktif TNI sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ungkap Sisriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.