JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Melalui Perpres itu, Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri serta dapat dijabat oleh personel TNI dan Polri aktif.
"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id, Senin (21/1/2019).
Sementara, Pasal 63 Perpres ini menyebutkan, "Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional".
Baca juga: BNPB Usul ke Presiden Alat Pendeteksi Bencana Dijaga TNI
Dengan posisi yang setingkat menteri, Kepala BNPB diangkat atau diberhentikan oleh Presiden.
Perpres ini sekaligus menegaskan bahwa apabila terjadi bencana nasional di Indonesia, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya, BNPB dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
BNPB, menurut Perpres tersebut, terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
"Kepala memiliki tugas untuk memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” demikian bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Baca juga: Jabat Kepala BNPB, Doni Monardo Masih Berstatus Perwira TNI Aktif
Dengan berlakunya Perpres yang baru ini, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.