Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Cara Pandang Jokowi dan Prabowo Atasi Masalah Lubang Bekas Galian Tambang

Kompas.com - 18/02/2019, 05:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sesi debat kedua Pilpres 2019, persoalan tambang menjadi topik yang muncul dan menjadi pembahasan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon presiden nonor urut 02, Prabowo Subianto.

Dalam hasil undian pertanyaan dari panelis, menyatakan, hingga tahun 2018 terdapat sekitar 8 juta hektar lubang tambang belum direklamasi dan 500.000 hektar terindikasi area tambang tanpa izin.

Dalam pertanyaannya, panelis ingin mengetahui bagaimana langkah konkret dalam mengatasi masalah lingkungan dan sosial ekonomi yang diakibatkan dari lubang bekas tambang.

Ketegasan penegakan hukum

Menanggapi pertanyaan itu, Prabowo menilai persoalan ini sudah sering ia dengar sejak bertahun-tahun lalu. Menurutnya, lubang tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan terkait tak lepas karena ada kolusi antara pejabat setempat dan pengusaha.

"Sehingga, kalau perusahaan-perusahan swasta itu meninggalkan persoalan-persoalan seperti tadi, lubang-lubang yang tidak ditutup, ya akhirnya dia lolos. Dia tidak akan dikejar, tidak akan ditindak," ungkap Prabowo saat mengikuti debat di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Prabowo memandang, persoalan itu sudah diwarisi sejak puluhan tahun dan sering terulang. Ia menekankan pentingnya ketegasan negara untuk berani menindak pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terhadap lingkungan dalam aktivitas pertambangan.

Baca juga: Bupati Kukar Curhat ke KPK soal Sulitnya Mengatasi Lubang Bekas Tambang

"Jadi situasi yang dibutuhkan sekarang adalah suatu pemerintah yang tegas yang berani untuk menindak. Tetapi, kita juga tahu bahwa banyak perusahaan-perusahaan itu sudah enggak ada di Indonesia. Dia sudah eksploitasi. Dia berangkat, nah ini yang jadi repot," ujarnya.

Namun ia, meyakini proses hukum terhadap perusahaan tambang asing yang tak bertanggung jawab itu bisa dituntaskan lewat kerja sama internasional.

"Kita harus lebih galak lagi untuk mengejar pelanggar-pelanggar pencemaran lingkungan hidup dan yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang dia harus melaksanakan," ujarnya.

Selanjutnya: Penyelamatan versi Jokowi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com