Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Paslon Nurhadi-Aldo, Bawaslu Sebut Itu "Fun"

Kompas.com - 09/01/2019, 20:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, kemunculan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden fiktif, Nurhadi-Aldo, tidak melanggar Undang-undang Pemilu.

Bawaslu tidak mempermasalahkan kehadiran pasangan calon Nurhadi-Aldo selama mereka tak menghina paslon peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Pengamat: Kampanye Tak Berkualitas, Satire Politik Nurhadi-Aldo Muncul

Justru, Bagja menilai, keberadaan pasangan capres-cawapres fiktif itu bisa menjadi penyegaran publik terhadap isu politik.

"Itu soal anekdot, itu fun. Tidak langgar UU kok. Yang penting kan tidak ada unsur SARA, unsur menghina paslon lain ya nggak apa apa," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Komisioner Bawaslu Rahmat BagjaKompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja

Menurut pengamatan Bagja, konten-konten yang diunggah akun media sosial Nurhadi-Aldo sejauh ini tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Komentar KPU soal Fenomena Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo

Tetapi, jika nantinya ada pihak yang melaporkan konten pasangan capres-cawapres fiktif itu, maka Bawaslu bisa menindaklanjuti.

"Sampai sekarang ya tidak ada masalah dari apa yang saya baca. Ya nikmat lah," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, alangkah lebih baik jika kemunculan Nurhadi-Aldo bisa menjadi pendidikan politik.

Misalnya, pendidikan mengenai Pemilu serentak 17 April 2019, jumlah kotak suara, hingga visi misi capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Pekan ini warga net tersenyum dengan ragam meme gambar dan kutipan nyeleneh bertema Nurhadi dan Koalisi Indonesia Tronjal Tronjol Maha Asyik. Nurhadi dan Aldo juga digambarkan seperti pasangan capres-cawapres. Di media sosial Instagram akun Nurhadi-Aldo sudah memiliki 189 ribu pengikut. KompasTV menemui pria dalam poster. Calon presiden fiktif Nurhadi. Ia adalah warga Desa Golantepus, Kudus, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai tukang pijat dan penjual jus jamu tradisional. Bapak empat anak ini tidak menyangka dirinya bisa terkenal dan kaget karena ia tidak pernah membuat poster. Menurut Nurhadi munculnya meme capres fiktif tentang dirinya bermula saat ia sejak 5 tahun lalu membuat komunitas melalui Facebook yang di dalamnya mengunggah kalimat bijak, cerita tentang realitas kehidupan yang menggelitik sampai promo jasa pijatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com