JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pria berinisial M di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (20/12/2018). Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan mengaku sebagai petugas KPK.
"Orang tersebut mengaku petugas KPK yang ikut dalam OTT Bupati Cianjur dan kawan-kawan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Kasus Bupati Cianjur, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Pelaku M diduga menghubungi pejabat di Cianjur, lalu mengaku punya banyak teman yang bisa membantu mengurus perkara. Menurut Febri, M juga meminta sejumlah uang.
Saat penangkapan, KPK menyita KTP, lencana bertuliskan konsultan Mabes Polri, dan kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp 30 juta dari Wakil Bupati Cianjur. Diduga, upaya pemerasan telah dilakukan terhadap wakil bupati dan sejumlah pejabat di Cianjur.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 2 juta rupiah dari mantan pejabat Cianjur yang diserahkan di tempat penangkapan. Saat ini, pelaku diperiksa di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Di Cianjur, Polisi Gerebek Pabrik Mi yang Diduga Mengandung Formalin dan Borak
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cianju Irvan Rivano Muchtar. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.