Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kotak Berbahan Dasar Kardus Tak Dipilih KPU secara Sepihak

Kompas.com - 17/12/2018, 14:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga: Alasan KPU Pilih Dupleks Bahan Kotak Suara Pemilu 2019

Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.

"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid TanthowiKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

Baca juga: Sudah Sepakat di DPR, PSI Pertanyakan Gerindra Kritik Kotak Suara

Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik. Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.

Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Baca juga: Ketua KPU: Kotak Suara Karton Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.

Kompas TV Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau Perludem menyebut penggunaan kotak suara berbahan kardus adalah perintah undang-undang pemilu. Selain itu keputusan ini sebenarnya telah disepakati oleh KPU, DPR dan Pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com