"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik. Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.
Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018. Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/14151991/kotak-berbahan-dasar-kardus-tak-dipilih-kpu-secara-sepihak