Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristek Dikti Umumkan Seleksi Awal CPNS, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 10/12/2018, 10:04 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mendaftar di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenriset Dikti) sudah dapat melihat hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kemenristek Dikti mengumumkan hasil SKD tersebut di laman resminya.

Pengumuman dalam bentuk surat resmi bernomor 60495/A2.1/KP/2018 menyebutkan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan pada 13-15 Desember 2018 mendatang.

Jenis SKB Kemenristek Dikti ini dibagi menjadi dua. Pertama, SKB untuk jabatan dosen dan instruktur, sementara kedua untuk jabatan selain dosen dan instruktur.

Adapun tes SKB untuk jabatan dosen dan instruktur antara lain tes keahlian (kemampuan bidang), tes wawancara, tes praktik mengajar, dan tes kesehatan.

Sedangkan, untuk jabatan selain dosen dan instruktur hanya terdiri dari tiga tes, yaitu tes keahlian (kemampuan bidang), tes wawancara, dan tes kesehatan.

Baca juga: Ombudsman Terima 1.054 Laporan Masyarakat Terkait Persoalan Seleksi CPNS 2018

Hal yang perlu diingat, tes kesehatan dilakukan secara mandiri oleh pelamar di rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang terjangkau oleh pelamar.

Disebutkan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diwajibkan mencantumkan riwayat penyakit yang pernah diderita, dan hasil tersebut disampaikan kepada panitia seleksi unit kerja yang dilamar paling lambat hari terakhir pelaksanaan SKB.

Kemenristek Dikti mewajibkan para peserta untuk datang 60 menit sebelum tes dimulai.

Peserta SKB juga diberikan beberapa aturan, baik dari dokumen yang wajib dibawa hingga pakaian saat SKB.

Untuk infromasi lengkapnya dapat dilihat di sini.

Meskipun hasil SKD telah diumumkan, namun waktu dan tempat pelaksanan SKB akan diumumkan menyusul lewat situs cpns.ristekdikti.go.id. Sehingga, peserta yang lolos diimbau untuk terus memantau situs tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com