Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Ada 2 Cara Antisipasi Penyalahgunaan Blangko E-KTP Palsu

Kompas.com - 06/12/2018, 21:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perlu adanya antisipasi untuk mencegah penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu.

Hal itu ia katakan menanggapi hasil temuan tim Kompas soal blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform jual beli online.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Pastikan Jual Beli Blangko E-KTP Tak Ganggu Pemilu

Zudan mengatakan, terdapat dua antisipasi yang dapat dilakukan. Pertama, menggunakan pembaca kartu atau card reader.

"Antisipasi agar itu (blangko) tidak bisa digunakan, pertama semua lembaga bagusnya menggunakan card reader," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Selain itu, Zudan menilai akses terhadap data Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dibutuhkan oleh lembaga terkait. Untuk itu, ia pun menyarankan lembaga membangun kerja sama dengan Dukcapil.

"Kedua, kerja sama dengan Dukcapil untuk akses data sehingga diketik NIK-nya, keluar datanya," ungkap dia.

Baca juga: Blangko E-KTP Dijual, Polri Akan Tindak Jika Ada Pelanggaran Hukum

Ia menjelaskan pentingnya kedua langkah tersebut agar tidak tertipu dengan e-KTP palsu, yang terlihat mirip secara fisik dengan aslinya.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Badan Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat dalam rangka penyelesaian aset terpidana KTP elektronik Setya Novanto berupa rumah tinggal di Jatiwaringin yang terkena pembebasan lahan pembangunan rel kereta cepat Jakarta-Bandung. Aset Setnov itu dihargai 6,4 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com