Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blangko E-KTP Dijual di Tokopedia, Kemendagri Buat Laporan ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2018, 18:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi banyaknya aduan mengenai penjualan blangko e-KTP di lapak dagang online Tokopedia dengan membuat laporan ke polisi.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Ditjen Dukcapil mengajukan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 4 Desember 2018," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).

Dalam laporan itu, disebutkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebarkan temuan oknum menjual blangko E-KTP di sebuah lapak online yang ada di Tokopedia.

Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menyertakan pasal yang dilanggar dari perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” demikian aturan dalam Pasal 96A itu.

Baca juga: Kemendagri Diminta Tak Berhenti Ungkap Penjual Blangko E-KTP

Jika benar terbukti penawaran yang ada dalam lapak tersebut, maka penjualan itu melanggar ketentuan yang ada.

Untuk itu, Dukcapil meminta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana peraturan yang berlaku.

Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat tampak sepi. Sejumlah kios jasa pengetikan, fotokopi, hingga jasa penerjemah di pasar ini juga terlihat tutup,  Sebelumnya dikabarkan di Pasar Pramuka Pojok, masyarakat bisa dengan bebas mendapatkan blanko KTP elektronik atau e-KTP. Padahal, harusnya blanko e-KTP tidak boleh diperjualbelikan dengan sembarangan, Kamis (6/12/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat tampak sepi. Sejumlah kios jasa pengetikan, fotokopi, hingga jasa penerjemah di pasar ini juga terlihat tutup, Sebelumnya dikabarkan di Pasar Pramuka Pojok, masyarakat bisa dengan bebas mendapatkan blanko KTP elektronik atau e-KTP. Padahal, harusnya blanko e-KTP tidak boleh diperjualbelikan dengan sembarangan, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Harian Kompas menemukan blangko E-KTP dijual secara bebas di platform e-dagang dan Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Harian Kompas, oknum yang menyediakan blangko E-KTP tersebut terletak di dekat tikungan yang mempertemukan antara Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.

Blangko E-KTP lama dijual seharga Rp 150 ribu, sementara yang baru dijual dengan harga Rp 50 ribu lebih mahal. Tidak hanya satu dua lembar, penjual bahkan mampu menyediakan 200-300 lembar blangko jika dibutuhkan.

Selain itu, mereka juga mengaku bisa membuatkan E-KTP aspal (asli tapi palsu) dengan harga yang harus dibayar adalah Rp 500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com