JAKARTA, KOMPAS.com - Pengganti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dilantik hari ini dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Eni digantikan Edy Kuntadi yang pada periode sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPR.
"Edy Kuntadi menggantikan Eni Maulani Saragih dari Fraksi Golkar," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Dalam paripurna itu, Edy membacakan sumpah jabatannya sebagai legislator. Dalam sumpah jabatan itu, Edy berjanji akan mematuhi kewajiban sebagai anggota DPR.
"Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Edy.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, saya ulang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,"
"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: Kotjo Berencana Berikan 500.000 Dollar AS ke Eni Maulani Terkait Proyek PLTU Riau
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.