Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Rekaman Percakapan Idrus Marham dan Eni Maulani

Kompas.com - 08/11/2018, 22:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Pada pemeriksaan ini, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan itu, penyidik memutarkan rekaman percakapan Idrus dan Eni.

Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Cerita Ada Pembagian Fee untuk Dirut PLN

"Tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES terkait 2,5 juta dollar Amerika Serikat. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Percakapan itu sempat diputar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018). Saat itu, Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.

Dalam percakapan itu, Idrus diduga meminta uang 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Permintaan itu disebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

"Prinsip dasarnya kami mengonfirmasi sejumlah fakta yang didapatkan terkait bagaimana pembicaraan awal antara Idrus pada saat itu dengan Eni atau pihak-pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1," kata Febri.

Selain itu, KPK juga berencana segera menyelesaikan berkas perkara Eni untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan dalam waktu dekat ini.

"Beberapa hari ini KPK memenuhi petunjuk dari jaksa, kemudian kami penuhi. Nanti kalau sudah selesai semua penyidikan, tentu kami akan limpahkan ke penuntutan," katanya.

"Mempertajam beberapa fakta yang sebelumnya misal ya terkait pertemuan, dugaan adanya penerimaan janji, yang mana realisasi proyeknya itu didapatkan berapa, misalnya. Dan pembicaraan lain terkait PLTU Riau-1," lanjut Febri.

Baca juga: Rekaman Ungkap Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Modal Jadi Ketum Golkar

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Kompas TV Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial yang juga sesama politisi Partai Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com