JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, ke tingkat penuntutan.
Eni terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Penyidikan sudah selesai. Dalam waktu dekat direncanakan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018).
Secara terpisah, Eni membenarkan kedatangannya ke KPK pada hari ini dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke tingkat penuntutan.
"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya," kata Eni.
Baca juga: KPK Dalami Rekaman Percakapan Idrus Marham dan Eni Maulani
Eni berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Tunggu saja di persidangan, ada hal-hal baru lain dalam persidangan," ujar dia.
Eni juga mengonfirmasi kemungkinan dirinya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus PLTU Riau-1 ini.
"Insya Allah. Kita lihat nanti ya," kata Eni.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Pinjam Uang ke Pengusaha untuk Ongkos Pilkada
Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.