Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 18/11/2018, 13:44 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi perempuan mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Desakan ini khususnya ditujukan pada Panitia Kerja Komisi VIII DPR.

"Kami meminta DPR RI, khususnya Panja Komisi VII memberi perhatian maksimal terhadap RUU ini dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU bersama pemerintah. Diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitasi substansi," ujar Koordinator dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Butara Munti, dalam konferensi pers di Kantor Kongres Wanita Indonesua (Kowani), Jalan Imam Bonjol, Minggu (18/11/2018).

Ratna mengatakan, RUU PKS ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR sejak Februari 2017. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan yang berarti.

Baca juga: Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual

Padahal, sebentar lagi, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir. Setelah Pemilihan Legislatif 2019, akan ada anggota DPR baru yang menduduki parlemen.

Sementara, sistem pembahasan Prolegnas di DPR tidak mengenal keberlanjutan dari periode sebelumnya.

"Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak maju juga dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU ini gagal disahkan dan artinya memulai kembali dari nol di DPR yang baru," ujar Ratna.

"Artinya, upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas, jadi sia-sia," tambah dia.

Desakan ini datang dari berbagai organisasi seperti JKP3, Cedaw Working Group Invitation (CWGI), Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Indonesia Feminist Lawyer Club (IFLC), dan PP Fatayat NU.

Baca juga: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?

Ratna pun menyinggung berbagai kasus kekerasan seksual yang terungkap akhir-akhir ini. Salah satunya adalah kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Padahal, ibu tiga anak itu telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Dengan adanya kasus itu dan kasus lain, Ratna mengatakan, RUU ini sudah mendesak untuk disahkan menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com