Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?

Kompas.com - 19/07/2016, 19:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika Perppu tersebut disetujui DPR, maka akan diketuk di sidang paripurna dan langsung sah menjadi Undang-Undang.

Lantas, apakah UU Perlindungan Anak nantinya akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang juga sedang dibahas DPR?

Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq mengatakan fraksinya khawatir ada tumpang tindih antara UU Perlindungan Anak dan RUU PKS. Namun, Maman menuturkan, PKB melihat bahwa RUU PKS cenderung lebih general dan payung hukumnya lebih kuat.

"Pandangan saya, Perppu ini kayaknya akan diputuskan jadi UU. Yang tidak dibahas di sini akan dibahas di PKS," kata Maman,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Perppu Kebiri Dinilai Hanya Pertimbangkan dari Sisi Pelaku, Bukan Korban)

Sementara Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah belum bisa memastikannya. Alasannya, draf RUU PKS belum ada.

"Ini Perppu kan bobotnya pada perlindungan anak," kata Ledia.

Ia menambahkan, jika bisa ditambahkan sebetulnya ada hal mendasar yang perlu dimasukkan ke dalam UU Perlindungan anak, yaitu tentang pengaturan pengasuhan dalam keluarga.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"UU Perlindungan Anak dari 2002 belum ada soal itu. Peran keluarga itu tidak ada pengaturannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Meski ada kekurangan, DPR hanya bisa menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu tanpa menambahkan isi pasal. Jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka Perppu tersebut tak berlaku. Sedangkan jika disetujui maka langsung berlaku menjadi UU.

 

Kompas TV Perppu Kebiri Belum Bikin Takut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com