Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2016, 19:16 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika Perppu tersebut disetujui DPR, maka akan diketuk di sidang paripurna dan langsung sah menjadi Undang-Undang.

Lantas, apakah UU Perlindungan Anak nantinya akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang juga sedang dibahas DPR?

Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq mengatakan fraksinya khawatir ada tumpang tindih antara UU Perlindungan Anak dan RUU PKS. Namun, Maman menuturkan, PKB melihat bahwa RUU PKS cenderung lebih general dan payung hukumnya lebih kuat.

"Pandangan saya, Perppu ini kayaknya akan diputuskan jadi UU. Yang tidak dibahas di sini akan dibahas di PKS," kata Maman,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Perppu Kebiri Dinilai Hanya Pertimbangkan dari Sisi Pelaku, Bukan Korban)

Sementara Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah belum bisa memastikannya. Alasannya, draf RUU PKS belum ada.

"Ini Perppu kan bobotnya pada perlindungan anak," kata Ledia.

Ia menambahkan, jika bisa ditambahkan sebetulnya ada hal mendasar yang perlu dimasukkan ke dalam UU Perlindungan anak, yaitu tentang pengaturan pengasuhan dalam keluarga.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"UU Perlindungan Anak dari 2002 belum ada soal itu. Peran keluarga itu tidak ada pengaturannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Meski ada kekurangan, DPR hanya bisa menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu tanpa menambahkan isi pasal. Jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka Perppu tersebut tak berlaku. Sedangkan jika disetujui maka langsung berlaku menjadi UU.

 

Kompas TV Perppu Kebiri Belum Bikin Takut?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Migrant Care Minta Jokowi Ingatkan Singapura dan Malaysia Soal Perlindungan Pekerja Migran

Migrant Care Minta Jokowi Ingatkan Singapura dan Malaysia Soal Perlindungan Pekerja Migran

Nasional
BERITA FOTO: Butet Kartaredjasa Sebut Megawati Levelnya Negarawan

BERITA FOTO: Butet Kartaredjasa Sebut Megawati Levelnya Negarawan

Nasional
Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Haji Dibuka 8 - 12 Juni 2023

Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Haji Dibuka 8 - 12 Juni 2023

Nasional
Makan Siang dengan PM Singapura, Jokowi Disuguhi Nasi Hainan hingga Pisang Goreng

Makan Siang dengan PM Singapura, Jokowi Disuguhi Nasi Hainan hingga Pisang Goreng

Nasional
PPP Mengaku Belum Pernah Dengar Nama AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PPP Mengaku Belum Pernah Dengar Nama AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Penyertaan Modal

KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Kali Ini Diduga Korupsi Penyertaan Modal

Nasional
Jawab Megawati, Wapres Sebut Pendekatan Keamanan di Papua Dilakukan Secara Komprehensif

Jawab Megawati, Wapres Sebut Pendekatan Keamanan di Papua Dilakukan Secara Komprehensif

Nasional
BERITA FOTO: AHY Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies

BERITA FOTO: AHY Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies

Nasional
AHY Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar, PDI-P: Kami Tidak Main-main

AHY Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar, PDI-P: Kami Tidak Main-main

Nasional
BP2MI Tawarkan Perang Semesta Lawan Sindikat TPPO, Minta Tambahan Anggaran Rp 430 Miliar

BP2MI Tawarkan Perang Semesta Lawan Sindikat TPPO, Minta Tambahan Anggaran Rp 430 Miliar

Nasional
Firli Sebut 211 Pegawai KPK Akan Pindah ke IKN

Firli Sebut 211 Pegawai KPK Akan Pindah ke IKN

Nasional
Alasan AHY Minta Anies Segera Deklarasi Cawapres: Kalau Kurang Waktu, Kerja Lebih Rumit

Alasan AHY Minta Anies Segera Deklarasi Cawapres: Kalau Kurang Waktu, Kerja Lebih Rumit

Nasional
Bakal 'Door to Door' Sosialisasikan Ganjar di 65 Titik, PDI-P Yakin Menang Pilpres Satu Putaran

Bakal "Door to Door" Sosialisasikan Ganjar di 65 Titik, PDI-P Yakin Menang Pilpres Satu Putaran

Nasional
Polri Klaim Tangani 500 Kasus TPPO Sepanjang 2020-2023

Polri Klaim Tangani 500 Kasus TPPO Sepanjang 2020-2023

Nasional
Andhi Pramono Miliki Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar, Firli: Kita Akan Buktikan

Andhi Pramono Miliki Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar, Firli: Kita Akan Buktikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com