JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi PPP di DPR, Reni Marlinawati, mengapresiasi masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kejahatan Seksual ke dalam Prolegnas Prioritas 2016.
RUU tersebut menjadi satu dari sepuluh RUU tambahan yang disepakati antara pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam program prioritas.
Menurut Reni, sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga, RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini.
"Mengingat urgensi dan kebutuhan yang mendesak terkait ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat," kata Reni dalam pesan singkatnya, Selasa (7/6/2016).
Reni pun menitikberatkan agar substansi pembahasan RUU tersebut harus berorientasi terhadap perlindungan bagi korban kejahatan seksual.
Selain itu, pula perlu didorong agar RUU tersebut memuat sanksi keras yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.
Lebih jauh, anggota Komisi X DPR ini mengatakan, ada tiga norma yang juga harus dimuat di dalam RUU tersebut.
Pertama, RUU itu harus dapat menyadarkan masyarakat atas bahayanya kejahatan seksual yang terjadi di sekitar mereka.
"(Norma) sekunder yang berisi pada tindakan pelaku dan korban, serta tersier yang fokus terhadap pemulihan jangka panjang bagi korban serta pembinaan bagi pelaku setelah menjalani hukuman," ujarnya.
Dalam konteks pembinaan terhadap pelaku, ia menegaskan, perlu ada pengecualian terhadap pelaku yang mendapat hukuman mati.
Reni pun berharap agar RUU PKS ini dapat menjadi pelengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berikut daftar sepuluh RUU dan pengusulnya yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2016:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (inisiatif DPR lintas fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (inisiatif DPR lintas fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (inisiatif DPR lintas fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (inisiatif Komisi XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (inisiatif Komisi XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (inisiatif pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (inisiatif pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (inisiatif pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (inisiatif pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan (inisiatif pemerintah).