JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilihat sebagai upaya serius pemerintah untuk menghentikan kejahatan kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan pun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).
Komnas Perempuan pun menyebut beberapa terobosan yang dapat dilakukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pertama, RUU Kekerasan Seksual tak hanya untuk menindak pelaku, juga terdapat pemulihan korban. Aturan itu mencegah berulangnya kekerasan seksual dengan melibatkan masyarakat dan korporasi.
Kedua, RUU Kekerasan Seksual mengatur pemulihan dan pemberdayaan korban.
"Agar korban kekerasan seksual dapat melanjutkan kehidupannya kembali," ucap Azriana.
Ketiga, RUU Kekerasan Seksual menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan.
Keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh 1 alat bukti lainnya yang mengadopsi sistem pembuktian di UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Keempat, RUU Kekerasan Seksual memiliki beragam bentuk hukuman. Pidana pokok kurungan yang bergradasi dari rendah ke berat, dan restitusi (ganti rugi) yang diputuskan dalam putusan hakim.
"Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, penyitaan benda, pengumuman putusan hakim, dan lainnya," tutur Azriana.
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Diah Pitaloka, saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
(Baca: Rieke Anggap RUU PKS Komprehensif untuk Atasi Kekerasan Seksual)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.