Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 10/06/2016, 15:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilihat sebagai upaya serius pemerintah untuk menghentikan kejahatan kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan pun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa," kata Azriana dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).

Komnas Perempuan pun menyebut beberapa terobosan yang dapat dilakukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pertama, RUU Kekerasan Seksual tak hanya untuk menindak pelaku, juga terdapat pemulihan korban. Aturan itu mencegah berulangnya kekerasan seksual dengan melibatkan masyarakat dan korporasi.

Kedua, RUU Kekerasan Seksual mengatur pemulihan dan pemberdayaan korban.

"Agar korban kekerasan seksual dapat melanjutkan kehidupannya kembali," ucap Azriana.

Ketiga, RUU Kekerasan Seksual menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan.

Keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh 1 alat bukti lainnya yang mengadopsi sistem pembuktian di UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Keempat, RUU Kekerasan Seksual memiliki beragam bentuk hukuman. Pidana pokok kurungan yang bergradasi dari rendah ke berat, dan restitusi (ganti rugi) yang diputuskan dalam putusan hakim.

"Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, penyitaan benda, pengumuman putusan hakim, dan lainnya," tutur Azriana.

Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Diah Pitaloka, saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

(Baca: Rieke Anggap RUU PKS Komprehensif untuk Atasi Kekerasan Seksual)

Kompas TV Indonesia Darurat Kejahatan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com