Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Yusril Melawan Jokowi, dari Bela Prabowo hingga HTI

Kompas.com - 06/11/2018, 06:08 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak.

Sebab, selama ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu kerap berada pada posisi yang berlawanan dengan Jokowi.

Bela Prabowo

Jejak Yusril yang berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi bisa dilihat tak lama setelah Pemilihan Presiden 2014 selesai digelar.

Saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Alasan Jokowi-Maruf Gandeng Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacaranya

Yusril dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.

Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

Baca juga: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Bagaimana dengan PBB?

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Bela Aburizal

Awal medio 2015, Yusril kembali berada pada posisi yang berhadapan dengan Jokowi.

Kali ini, Yusril memutuskan menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly.

Cerita dimulai saat dua kubu di Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Yusril: Kalau Jokowi-Maruf Dihujat dan Dicaci, Saya Bela

Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Adapun munas di Jakarta, yang digelar setelah Munas Bali, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.

Pada akhirnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memilih mengesahkan Golkar kubu Agung yang telah menyatakan diri beralih dari partai oposisi menjadi partai pendukung pemerintah.

Aburizal yang tak terima dengan putusan Menkumham itu melakukan gugatan hukum lewat Yusril sebagai pengacaranya.

Langkah hukum ditempuh lewat jalur pengadilan negeri (PN) hingga pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca juga: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Tegaskan Tak Tergabung dalam Timses

Yusril saat itu juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Yasonna.

Menurut dia, Yasonna telah bertindak menyalahi aturan dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Yasonna telah membuat kesan pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri," ujar Yusril kala itu.

Setelah berbagai upaya hukum berjalan, pada akhirnya kubu Aburizal dan Agung Laksono menutuskan untuk berdamai atau islah.

Keduanya sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali.

Kesepakatannya, Aburizal dan Agung sama-sama tak mencalonkan diri sebagai ketua umum di Munas itu.

Setya Novanto terpilih dalam Munas yang digelar pada pertengahan Mei 2016 itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com