Terbaru, Yusril memutuskan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintaham Jokowi karena dianggap anti Pancasila.
"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat baru ditunjuk sebagai pengacara HTI, Mei 2017.
Yusril dan timnya langsung bekerja menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setahun berlalu, PTUN pada akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI.
Baca juga: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Tak Dapat Bayaran
Yusril mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim itu.
"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril pasca putusan PTUN, Mei 2018.
Namun, HTI dan Yusril tidak menyerah.
Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pada Jumat (2/11/2018), Yusril bahkan masih menggelar jumpa pers untuk membela HTI.
Yusril menegaskan, HTI bukan organisasi terlarang.
Sebab, tak ada penyebutan HTI organisasi terlarang dalam putusan pencabutan badan hukum terhadap organisasi massa itu
"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," kata Yusril.
Hanya berselang tiga hari setelah menggelar jumpa pers untuk membela posisi HTI, Yusril pun mengumumkan bahwa ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.
Yusril mengaku mendapat tawaran dari Erick Thohir yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu.
Menurut Yusril, tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini sudah datang sejak lama.
Namun, ia baru menjawab permintaan itu saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril.
"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," tambah dia.
Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menegaskan bahwa ia tidak tergabung dalam tim kampanye nasional.
Ia sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.
"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta- yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.
Saat ditanya posisinya yang kini masih sebagai pengacara HTI, Yusril hanya menjawab singkat.
"Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI," ujarnya.