Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Yusril Melawan Jokowi, dari Bela Prabowo hingga HTI

Kompas.com - 06/11/2018, 06:08 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak.

Sebab, selama ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu kerap berada pada posisi yang berlawanan dengan Jokowi.

Bela Prabowo

Jejak Yusril yang berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi bisa dilihat tak lama setelah Pemilihan Presiden 2014 selesai digelar.

Saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Alasan Jokowi-Maruf Gandeng Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacaranya

Yusril dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.

Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

Baca juga: Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Bagaimana dengan PBB?

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Bela Aburizal

Awal medio 2015, Yusril kembali berada pada posisi yang berhadapan dengan Jokowi.

Kali ini, Yusril memutuskan menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly.

Cerita dimulai saat dua kubu di Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Yusril: Kalau Jokowi-Maruf Dihujat dan Dicaci, Saya Bela

Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Adapun munas di Jakarta, yang digelar setelah Munas Bali, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.

Pada akhirnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memilih mengesahkan Golkar kubu Agung yang telah menyatakan diri beralih dari partai oposisi menjadi partai pendukung pemerintah.

Aburizal yang tak terima dengan putusan Menkumham itu melakukan gugatan hukum lewat Yusril sebagai pengacaranya.

Langkah hukum ditempuh lewat jalur pengadilan negeri (PN) hingga pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca juga: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Tegaskan Tak Tergabung dalam Timses

Yusril saat itu juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Yasonna.

Menurut dia, Yasonna telah bertindak menyalahi aturan dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Yasonna telah membuat kesan pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri," ujar Yusril kala itu.

Setelah berbagai upaya hukum berjalan, pada akhirnya kubu Aburizal dan Agung Laksono menutuskan untuk berdamai atau islah.

Keduanya sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali.

Kesepakatannya, Aburizal dan Agung sama-sama tak mencalonkan diri sebagai ketua umum di Munas itu.

Setya Novanto terpilih dalam Munas yang digelar pada pertengahan Mei 2016 itu.

Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Bela HTI

Terbaru, Yusril memutuskan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintaham Jokowi karena dianggap anti Pancasila.

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat baru ditunjuk sebagai pengacara HTI, Mei 2017.

Yusril dan timnya langsung bekerja menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setahun berlalu, PTUN pada akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI.

Baca juga: Jadi Pengacara Jokowi-Maruf, Yusril Tak Dapat Bayaran

Yusril mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim itu.

"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril pasca putusan PTUN, Mei 2018.

Namun, HTI dan Yusril tidak menyerah.

Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pada Jumat (2/11/2018), Yusril bahkan masih menggelar jumpa pers untuk membela HTI.

Yusril menegaskan, HTI bukan organisasi terlarang.

Sebab, tak ada penyebutan HTI organisasi terlarang dalam putusan pencabutan badan hukum terhadap organisasi massa itu

"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," kata Yusril.

Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Hanya berselang tiga hari setelah menggelar jumpa pers untuk membela posisi HTI, Yusril pun mengumumkan bahwa ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.

Yusril mengaku mendapat tawaran dari Erick Thohir yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu.

Menurut Yusril, tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini sudah datang sejak lama.

Namun, ia baru menjawab permintaan itu saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril.

"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," tambah dia.

Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menegaskan bahwa ia tidak tergabung dalam tim kampanye nasional.

Ia sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.

"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta- yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.

Saat ditanya posisinya yang kini masih sebagai pengacara HTI, Yusril hanya menjawab singkat.

"Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI," ujarnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menuju Istana 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com