Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Kompas.com - 30/10/2018, 20:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal ini terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU juga mempertimbangkan untuk mengirim surat ke dua lembaga tersebut.

"Kami ada dua opsi. Kami mau ketemu secara langsung, secara resmi atau mau bersurat. Ini opsi lho ya. Yang masih akan dibahas dalam pleno," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum OSO: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

Wahyu mengatakan, putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD sudah jelas dan terang benderang.

Bahkan, saat itu, MK pernah menggelar konferensi pers terkait putusan tersebut supaya tidak terjadi multitafsir.

Namun, MA justru mengeluarkan putusan yang susbstansinya tidak sama dengan putusan MK. Menurut Wahyu, hal itu menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.

"Putusan MK itu kan hukum. Kemudian putusan MA juga hukum. Nah, dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu," ujar Wahyu.

Baca juga: Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO

Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU agar keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru.

Sebab, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

"KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka ya kami harus nanya kepada MA maupun MK," kata Wahyu.

"Sekali lagi, kalau kami bertanya, itu tidak berarti KPU tidak patuh hukum. Justru kami berhati-hati dalam mematuhi hukum, maka kami bertanya," lanjut dia.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com