Salin Artikel

Menurut Pakar Hukum, OSO Belum Tentu Lolos jadi Caleg DPD

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. 

Menurut Zainal, putusan MA tidak berlaku surut, sementara OSO sudah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 20 September 2018.

"Tidak mungkin putusan ini berlaku surut kan, karena sudah diputus. Lagipula tahapannya sudah berbeda, tahapan pencalonan (anggota DPD)," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Zainal mengatakan, putusan MA yang mengabulkan gugatan OSO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA tersebut, kata Zainal, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat berbahaya.

"Putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK. Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum," ujar Zainal.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Zainal mendorong KPU untuk lebih dulu berkomunikasi dengan MA dan MK sebelum mengambil putusan, apakah akan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD atau tetap mencoretnya dari DPT.

"Saya sih membayangkan ada baiknya KPU menanyakan ke MK, karena serba salah buat KPU sekarang," kata Zainal.

"Dia (KPU) mengiyakan MA, dia menyalahi MK. Dia mengiyakan MK seakan-akan menyalahi MA," sambungnya.

Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO.

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/13481891/menurut-pakar-hukum-oso-belum-tentu-lolos-jadi-caleg-dpd

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke