Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan di Lapas/Rutan Palu Harus Kembali Sebelum 27 Oktober 2018

Kompas.com - 27/10/2018, 17:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami meninjau kondisi lapas dan rutan di wilayah Palu dan sekitarnya, pasca bencana gempa bermagnitudo 7,4 dan tsunami mengguncang wilayah tersebut.

Didampingi satuan petugas layanan dasar dan layanan hukum, kedatangan Sri Puguh ke daerah tersebut untuk mengecek dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di 6 unit pelaksana teknis lapas/rutan yang terdampak gempa tsunami.

Dirjenpas menyampaikan, hingga saat ini, dari 1.670 orang narapidana dan tahanan, yang telah kembali ke lapas dan rutan sebanyak 1.092 orang. Masih ada sekitar 578 orang yang belum kembali pascabencana.

Baca juga: Batas Waktu Napi Daerah Terdampak Bencana untuk Melaporkan Diri Diperpanjang

Menurut Sri Puguh, narapidana harus kembali ke lapas paling lambat 26 Oktober 2018. Jika narapidana tak kembali pada batas waktu tersebut, maka Polri akan menetapkan status mereka sebagai pelarian lapas/rutan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan permohonan Kepada pihak Polri penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan, tanggal 26 Oktober 2018," kata Sri Puguh melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2018).

Selain memastikan jumlah narapidana, kedatangan Sri Puguh ke Palu bertujuan untuk meninjau sarana dan prasarana lapas/rutan, serta memastikan kesiapan mental, fisik dan psikologis petugas untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas dan rutan pascabencana.

"Layanan dasar untuk mengetahui kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana prasarana hunian agar bisa ditempati dengan layak," ujar Sri Puguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com