Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Napi Daerah Terdampak Bencana untuk Melaporkan Diri Diperpanjang

Kompas.com - 16/10/2018, 19:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masih ada lebih dari 1.000 narapidana lembaga pemasyarakatan daerah terdampak bencana, Sulawesi Tengah, yang belum melaporkan diri kembali.

"Sebagian sudah ada yang melapor. Sekitar 600-an. Tapi memang masih ada 1.000 lebih yang belum," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Yasonna mengatakan, seiring dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan, maka tenggat waktu narapidana mesti melaporkan kembali ke pihak Lapas juga diperpanjang.

Baca juga: Narapidana Korban Gempa Palu Serahkan Diri ke Rutan Solo

"Karena ada perpanjangan masa tanggap darurat sampai tanggal 26 Oktober 2018, jadi sekarang ya belum," ujar Yasonna.

Artinya, masa waktu narapidana harus melaporkan kembali ke pihak Lapas maksimal dilakukan pada 26 Oktober 2018.

Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ada narapidana yang belum melaporkan diri kembali, Kemenkumham akan mengirimkan surat permohonan ke Polda Sulteng untuk memasukkan narapidana itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Soal narapidana yang hingga saat ini belum melaporkan kembali, Yasonna memaklumi hal itu. Sebab berdasarkan informasi sementara, para narapidana itu masih berduka karena keluarganya ditimpa musibah.

Baca juga: Kronologi Kepanikan Narapidana di Palu dan Donggala, Air Tanah Merembes hingga Pembakaran

"Kita harus maklum, sebab di antara mereka ada yang keluarganya tertimbun, hilang, atau sampai sekarang belum teridentifikasi. Berdasarkan azas kemanusiaan, kita masih memberikan kesempatan," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Sekretaris Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak mengingatkan bahwa ada sanksi tegas menanti para warga binaan yang tidak memenuhi peraturan melaporkan diri dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

"Ada sanksi tegas bagi warga binaan yang melampaui batas waktu satu minggu tidak melapor. Kami mengimbau agar segera kembali ke lapas dan rutan di mana mereka berada sebelumnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com