"Insya Allah dikabulkan, mohon doanya saja," ujar Irman di Pengadilan Tipikor.
Bukti pertama yang akan diajukan adalah surat pernyataan dari Memi yang merupakan pengusaha pemilik CV Semesta Berjaya.
Dalam surat tersebut, Memi menerangkan bahwa pemberian Rp 100 juta kepada Irman tidak diberitahukan sebelumnya kepada Irman.
Menurut tim pengacara, Irman tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut.
Berdasarkan novum tersebut, menurut pengacara, dapat disimpulkan bahwa Irman tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu rencana kedatangan Memi ke Jakarta.
Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan mendapat uang hadiah Rp 100 juta.
Sementara, novum kedua yakni, bukti bahwa Memi sudah memesan tiket ke Jakarta sebelum berniat meminta waktu bertemu Irman.
Menurut pengacara, Memi ke Jakarta awalnya untuk menghadiri pernikahan, bukan untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman.
Kemudian, dalam bukti baru ketiga, pengacara menunjukkan surat perintah setor yang menunjukkan bahwa Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.
Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.
Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/12123601/sidang-pk-irman-gusman-serahkan-tiga-bukti-baru-kepada-hakim