JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2018).
Dahnil akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Saya akan datang, sebagai saksi, datang dengan gembira," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (15/10/2018) malam.
Baca juga: Selasa, Dahnil Anzar Diperiksa sebagai Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Dalam pemeriksaan tersebut Dahnil akan didampingi tim kuasa hukum. Menurut jadwal pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan jam 10. Nanti saya juga akan sampaikan hal yang penting juga kepada publik, setelah diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang, Senin (15/10/2018).
Nanik diperiksa karena diduga dirinya yang memberitahukan kepada Prabowo bahwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya orang tak dikenal.
Selain Nanik, polisi juga telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi dalam kasus itu.
Terkait kasus penyebaran hoaks tersebut, Ratna Satumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saat Nanik S Deyang Lari Hindari Media Usai Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet...
Diketahui, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sempat bertemu Ratna Sarumpaet pada Selasa (2/10/2018).
Saat itu Ratna mengaku dianiaya pada 21 September 2018 oleh sejumlah orang tak dikenal, di sekitar bandara internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Namun, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka. Pengakuan Ratna ini setelah ada penyelidikan kepolisian yang tak menemukan bukti adanya penganiayaan Ratna.