Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinetron Azab Ramai Jadi Tayangan di Televisi, Ini Tanggapan KPI

Kompas.com - 08/10/2018, 15:43 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Maraknya tayangan televisi yang memperlihatkan azab kematian mendapat sorotan netizen. Banyak yang menjadikan cerita dalam sinetron itu sebagai lelucon.

Bagaimana tidak, sejumlah tayangan memang menyajikan kisah janggal yang di luar nalar. Misalnya, jenazah seorang yang masuk ke kolam ikan atau hanyut di sungai, akibat kejahatan dan dosa yang dilakukannya semasa hidup.

Tidak hanya itu, bahkan ada cerita mengenai mandor jahat yang mendapat azab, yaitu jenazahnya terlempar saat akan dimakamkan, hingga kemudian masuk ke dalam molen pengaduk semen.

Kisah itu mendapat kritik karena dianggap menyajikan tayangan tidak logis, yang tidak memiliki nilai edukasi.

Menanggapi ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mayong Suryo Laksono mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah aduan terkait program televisi yang menayangkan konten azab akhir-akhir ini.

"Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kemudian kami bahas dan kami rujukkan dengan aturan dan panduan penyiaran, yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran)," kata Mayong, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018)..

"Kalau ada potensi pelanggaran kami bahas, dan kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi," ucap Mayong.

Baca juga: Jenazah Pun Masuk Molen, Sinetron Bertema Azab Jadi Sorotan Netizen...

Menurut Mayong, tindak lanjut tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

"Mungkin minggu ini kami akan bahas di rapat internal komisioner pengawasan isi siaran KPI," ujarnya.

Mayong melanjutkan, tiap-tiap aduan perlu untuk dipelajari lebih lanjut, karena masyarakat terdiri dari berbagai tingkat usia, wilayah, dan selera.

"Yang pasti, terhadap setiap pengaduan kami lakukan verifikasi, sebab tidak semua pengaduan bisa dipertanggungjawabkan," kata Maypng.

Sedangkan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini mengungkapkan, penilaian terhadap aduan yang datang dari media sosial terhadap tayangan di televisi, khususnya drama, tidak bisa dilakukan secara langsung.

Tangkapan layar sebagai obyek aduan tidak bisa dijadikan tolak ukur satu-satunya untuk menilai konten secara keseluruhan.

"Kalau melihat drama ini, kami memang memberikan sedikit perlakuan yang berbeda. Kami tidak bisa mengambil sepotong demi sepotong, tapi harus kita lihat keseluruhannya," ujar Dewi.

Dewi menjelaskan, jika memang terbukti melanggar, KPI tidak akan segan mengeluarkan sanksi berupa dua kali teguran tertulis dan pengurangan durasi atau penghentian program sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com