JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perwakilan stasiun televisi di bawah naungan MNC group mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (8/3/2018).
"Mereka (datang) ke KPI dalam rangka berkonsultasi. Mereka itu kan lembaga penyiaran yang di bawah pengawasan kami. Ya tentu kami terima," ujar Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV sempat menanyakan perihal pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Saya katakan bahwa itu merupakan bagian tugas dari Bawaslu melakukan pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kampanye yang bisa berujung kepada pidana," kata Harry.
"Sebab, kewenangan bawaslu adalah mengundang para pihak terkait. Itu kan bentuk investigasi Bawaslu," ujar dia.
(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)
Tak datangi Bawaslu
Adapun tiga stasiun televisi di bawah MNC group tak memenuhi pemanggilan Bawaslu RI, Kamis (8/3/2018). Ketiganya menyampaikan pesan batal hadir melalui pesan singkat WhatsApp.
"Semestinya iNews TV, RCTI dan Global TV (hadir). Tapi ada (pesan) WhatsApp katanya tak bisa hadir," ujar anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin.
Ketiga stasiun televisi itu sedianya akan diminta klarifikasi perihal penayangan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang dilakukan di luar masa kampanye Pemilu 2019.
"Meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang sudah kami temukan," ucap Afif.
(Baca juga: Bawaslu Segera Panggil Perindo atas Penayangan Iklan di Televisi)
"Jadi objeknya adalah iklan kampanye yang disiarkan di luar jadwal, yang disiarkan tiga televisi. Karenanya tiga televisi itu yang sementara kami klarifikasi," kata dia.
Bawaslu pun berencana akan kembali memanggil ketiga stasiun televisi yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo, yang juga merupakan ketua umum Partai Perindo.
"Segera kami panggil lagi. Kami ada mekanisme sampai tiga kali pemanggilan," kata Afif.