Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Siaran Persidangan Perkara Terorisme di Pengadilan Kebablasan

Kompas.com - 09/06/2018, 14:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mayong Suryo Laksono, meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

Mayong mengemukan hal itu saat menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan KPI kepada lembaga penyiaran mengenai aturan pemberitaan dan penyiaran proses persidangan.

“Bagaimana mengantisipasi supaya arah peliputan persidangan terorisme selama ini kan sudah keblabasan,” kata Mayong saat dihubungi, Sabtu (9/6/2018).

Ia juga menyoroti pemberitaan kasus terorisme yang begitu masif di lembaga penyiaran. Mayong mengatakan, ada kode etik tersendiri dalam melakukan penyiaran dalam persidangan.

“Sebab di dalam aturan persidangan tidak memungkinkan sebetulnya pengambilan gambar dan lain-lain, itu harus ada izin ketua majelis,” kata Mayong.

Baca juga: KPI Imbau Lembaga Penyiaran Taati Aturan saat Siarkan Bom Surabaya

Selain itu, kata dia, banyak stasiun televisi tidak konsisten dalam menyiarkan program breaking news.

Mayong menjelaskan program breaking news seharusnya tak lebih dari semenit untuk menyampaikan informasi penting kepada kepada publik dan diperbarui perkembangannya pada jam-jam berikutnya.

“Pengertian breaking news seperti apa, Dewan Pers juga mempertanyakan mana mungkin breaking news bisa berjam-jam,” kata dia.

KPI, kata Mayong, ingin memperkuat lembaga penyiaran supaya menaati regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk menghadirkan tontonan yang berkualitas.

“Saling memperkuat gitu lho, Mahkamah Agung memperkuat aturan itu sudah ada, KPI mengambil sikap ini lho kebebasan pers, tidak bebas serta merta tanpa batas, ada aturannya,” tutur dia.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Jumat kemarin, KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk pertama menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Kedua, keamanan perangkat persidangan dan saksi. Serta ketiga meminimalisir potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com