JAKARTA, KOMPAS.com - Serangkaian bom meledak di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018) pagi. Sejauh ini, sembilan orang meninggal dunia dan lebih dari 40 orang terluka.
Menyikapi peristiwa itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
"Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan," ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis melalui siaran pers.
Baca juga: Rekaman CCTV, Ada Motor Masuk Gereja Santa Maria Surabaya lalu Meledak
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang.
"Lembaga penyiaran punya kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada," ujar Yuliandre.
"Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," lanjut dia.
KPI mengingatkan, televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antar masyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.
Baca juga: Saksi: Ada Avanza Nyelonong ke Halaman Gereja Sebelum Ledakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.