Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Partai Garuda Akui DPC Tak Selektif

Kompas.com - 21/09/2018, 11:06 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Partai Garuda menjadi salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor pada Pilleg 2019. Tercatat ada dua eks koruptor masuk ke dalam daftar caleg tetap di KPU.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri mengaku bahwa partainya sudah berupaya mencoret caleg eks koruptor.

"Awalnya cukup banyak ada 16 atau berapa. Saya paksa untuk dicoret, coret, coret, coret, ternyata masih ada dua yang kelewat," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Sekjen Perindo Minta Maaf

Abdullah mengatakan, ia sudah memerintahkan dengan keras agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda untuk mencoret caleg eks koruptor dari daftar.

Namun ada satu DPC yakni DPC Nias yang tidak menjalankan perintah DPP Partai Garuda. Dua caleg eks koruptor yang terdata di KPU berasal dari Nias.

"Memang ini banyak DPC yang enggak selektif atau membiarkan melakukan itu dan saya sudah sampaikan bahwa saya akan memberikan sanksi tegas bila masih ada kebocoran," kata dia.

Abdullah mengatakan bahwa ia tak ingin Partai Garuda yang notabene partai baru dan akan berpartisipasi pertama kali di pemilu 2019, disusupi oleh para mantan koruptor.

Oleh karena itu, ia mengatakan sudah memanggil pimpinan DPC Nias yang tidak mencoret dia caleg eks koruptor sehingga masuk di daftar caleg tetap KPU untuk Pilleg 2019.

Rencananya, DPP meminta keterangan kepada DPC Nias pada hari ini.

Baca juga: Dua Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Garuda

"Sangat mungkin (dua caleg eks koruptor itu) diminta mundur. Kami akan panggil dan kami perlu argumentasi mereka ya jangan sampai kita bersikukuh sampai isu berkembang di luar, tetapi ada satu hal yang kami enggak tahu," ucap Abdullah.

Sebelumnya, KPU mengesahkan daftar celah tetap 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu ternyata mengusung caleg eks koruptor

Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Garuda. Ada dua caleg eks koruptor yang diusung Partai Garuda yakni Julius Dakhi dapil Nias Selatan dan Ariston Moho dapil Nias Selatan.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com