Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 21/09/2018, 06:42 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

  • Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
  • Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
  • Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
  • Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
  • Ferizal, dapil Belitung Timur
  • Mirhammuddin, dapil Belitung Timu

2. PDI-P

  • Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar

  • Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
  • Heri Baelanu, dapil Pandeglang
  • Dede Widarso, dapil Pandeglang
  • Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

  • Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
  • Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda

  • Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
  • Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

  • Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
  • Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
  • Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
  • Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS

  • Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

  • -Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
  • -Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9.PAN

  • Abd Fattah, dapil Jambi 2
  • Masri, dapil Belitung Timur 2
  • Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
  • Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

13. Partai Hanura

  • Midasir, dapil Jawa Tengah 4
  • Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
  • Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
  • Warsit, dapil Blora 3
  • Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

14. Partai Demokrat

  • Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
  • Jhony Husban, dapil Cilegon 1
  • Syamsudin, dapil Lombok Tengah
  • Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

15. PBB

  • Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

16. PKPI

  • Matius Tungka, dapil Poso 3
  • Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Pertahankan Caleg Eks Koruptor Beri Efek Elektoral Negatif bagi Partai

Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol.

Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten/kota.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com