JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat dan kontestan Pemilu 2019 yang ingin menyampaikan dukungan politik agar menggelar deklarasi secara damai.
Itu agar tahapan pemilu berlangsung kondusif hingga akhir.
"Dari kepolisian sudah mengimbau untuk deklarasi para kontestan pemilu, diharapkan deklarasinya deklarasi damai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, usai FGD Pileg dan Pilpres 2019 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Selain itu, kepolisian juga mengimbau mereka yang hendak menggelar acara deklarasi dukungan politik agar melaporkan terlebih dahulu ke kepolisian setempat. Polisi akan mempertimbangkan sebelum menerbitkan izin.
Baca juga: Polri: Papua Jadi Daerah Rawan Konflik Pemilu
"Ya (harus lapor). Harus menginformasikan dulu, nanti kepolisian mengasesmen," ujar Dedi.
Jika acara deklarasi tidak berpotensi menimbulkan konflik, polisi akan memberikan izin.
Tetapi, jika rencana kegiatan berpotensi menimbulkan konflik, Polri akan betul-betul bertindak secara selektif, bahkan menganjurkan penyelenggara untuk tidak melakukan kegiatan tersebut.
Menurut Dedi, penting untik masyarakat sipil dan kontestan pemilu bahu-membahu agar pemilu berlangsung damai.
"Silahkan saja perbedaan-perbedaan (dukungan), namun demikian, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus saling menghormati, saling menjaga, dan betul-betul saling membuat Indonesia ini harmoni," tuturnya.
Baca juga: Wiranto Ingin Medsos Jadi Alat Sosialisasi Rekam Jejak dan Gagasan Peserta Pemilu
Tahapan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari untuk memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai 23 September 2018 mendatang, dan berakhir 13 April 2019.
Sementara itu, pemungutan suara dilaksanakan pada 17 April 2019, dilanjutkan dengan penghitungan suara pada hari yang sama.