JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air, Selasa (28/8/2018).
Jemaah kloter 01 dari Palembang merupakan jemaah pertama yang dilepas pukul 08.00 waktu setempat dari Bandara KAAI Jeddah.
Biasanya, saat kembali ke kampung halaman, para jemaah haji membawa buah tangan yang dibagikan kepada sanak saudara dan kerabat terdekatnya.
Namun, para jemaah haji juga harus berhitung soal kuantitas oleh-oleh yang dibawa. Ada batasan maksimal yang ditentukan oleh pihak penerbangan.
Adanya pembatasan berat maksimal bagasi tiap jemaah ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan beberapa upaya.
Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H. Dasir mengatakan, sosialisasi terkait hal ini sudah dilakukan jauh hari sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci, yakni saat manasik haji.
Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi selama di Arab Saudi.
"Ketentuan ini adalah ketentuan otoritas bandara dan penerbangan, PPHI hanya menindaklanjuti," kata Khoirozi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Hal ini juga disampaikan Kemenag melalui akun resmi Instagramnya, @kemenag_ri.
Kemenag membuat 8 ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan jemaah haji seperti berikut:
2. Penimbangan bagasi dilakukan 48 jam sebelum pesawat take off.
3. Jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7kg dan berat maksimal koper (bagasi) adalah 32kg.
4. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.
5. Dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper (bagasi) dan membawa parfum lebih dari 100ml.