Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Dilarang Bawa Zam-zam dan Oleh-oleh Berlebihan, Begini Penjelasan Kemenag

Kompas.com - 29/08/2018, 06:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air, Selasa (28/8/2018).

Jemaah kloter 01 dari Palembang merupakan jemaah pertama yang dilepas pukul 08.00 waktu setempat dari Bandara KAAI Jeddah.

Biasanya, saat kembali ke kampung halaman, para jemaah haji membawa buah tangan yang dibagikan kepada sanak saudara dan kerabat terdekatnya.

Namun, para jemaah haji juga harus berhitung soal kuantitas oleh-oleh yang dibawa. Ada batasan maksimal yang ditentukan oleh pihak penerbangan.

Adanya pembatasan berat maksimal bagasi tiap jemaah ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan beberapa upaya.

Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H. Dasir mengatakan, sosialisasi terkait hal ini sudah dilakukan jauh hari sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci, yakni saat manasik haji.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi selama di Arab Saudi.

"Ketentuan ini adalah ketentuan otoritas bandara dan penerbangan, PPHI hanya menindaklanjuti," kata Khoirozi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Hal ini juga disampaikan Kemenag melalui akun resmi Instagramnya, @kemenag_ri. 

 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) on Aug 26, 2018 at 10:52am PDT

Kemenag membuat 8 ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan jemaah haji seperti berikut:

Surat edaran terkait pembatasan barang bawaan jemaah haji.Dok. Kemenag Surat edaran terkait pembatasan barang bawaan jemaah haji.
1. Tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah.

2. Penimbangan bagasi dilakukan 48 jam sebelum pesawat take off.

3. Jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tentengan (tas kabin) dengan berat maksimal 7kg dan berat maksimal koper (bagasi) adalah 32kg.

4. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper yang diberikan oleh penerbangan.

5. Dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper (bagasi) dan membawa parfum lebih dari 100ml.

6. Dilarang membawa carian melebihi 100ml dalam tas tentengan kecuali obat-obatan.

7. Benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas.

8. Dilarang menggunakan pelindung net atau jaring tali tambang untuk koper yang masuk bagasi.

Khoirozi menambahkan, aturan-aturan ini diterapkan demi kelancaran jemaah haji dalam proses persiapan keberangkatan agar tidak terlalu lama, serta menjaga keselamatan penerbangan yang akan ditempuh dalam waktu 8-9 jam.

"Untuk kenyamanan dan keselamatan jemaah," ujar dia.

Ia mengatakan, pemerintah tidak pernah membatasi jemaah untuk membawa air zam-zam maupun buah tangan. Akan tetapi, tidak dibawa bersamaan saat pulang.

"Selain berat maksimal 32 kg untuk tas koper dan berat tas tenteng 7 kg, sisanya dikargo, caranya begitu," kata Khoirozi.

Jika ditemukan jemaah melanggar aturan tersebut, pemerintah sepenuhnya menyerahkan ke pihak maskapai penerbangan.

"Kami sebatas mengedukasi dan menyarankan karena tugas penimbangan dari pihak penerbangan. Kami melakukan pendampingan yang dilakukan di hotel-hotel jemaah menginap," papar Khoirozi.

Setibanya jemaah haji di embarkasi masing-masing, setiap jemaah akan mendapatkan jatah air zam-zam sebanyak 5 liter.

Kompas TV Ikuti laporan Ibadah Haji di KompasTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com