JAKARTA, KOMPAS.com - Hidayat, staf bagian pemasaran PT Sarana Bangun Nusantara mengaku pernah dititipkan uang oleh Laode Marfin yang merupakan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.
Namun, menurut Hidayat, awalnya Marfin tidak terus terang mengatakan bahwa titipannya adalah uang.
Hal itu dikatakan Hidayat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
Menurut Hidayat, awalnya Marfin menyebut bahwa titipannya adalah kalender.
"Dibilang, satu koli kalender. Tadinya saya pikir memang kalender. Setelah barangnya datang, ternyata uang. Oh, saya baru tahu maksudnya uang," ujar Hidayat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pensiunan PNS Didakwa Bersama Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 6,8 Miliar
Hidayat mengatakan, titipan kepadanya itu diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Masing-masing pemberian berupa uang Rp 1 miliar.
Total pemberian uang dari Marfin sejumlah Rp 4 miliar.
"Istilah kalender itu hanya disebut saat awal dan pemberian yang terakhir," kata Hidayat.
Dalam kasus ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Baca juga: Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Terima Suap karena Mahalnya Biaya Politik
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.