JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Hasmun bersikap sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Wali Kota Kendari dan Ayahya Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Selain itu, Hasmun bersikap kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya.
Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator oleh pimpinan KPK.
Hasmun terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Minta Keringanan Hukuman
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.
Adapun, permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Hasmun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.