Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Painai Yakin Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2018, 12:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Pieter Ell mengatakan, dalil-dalil gugatan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye selaku pemohon tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kami minta ditolak permohonan pemohon salah satunya soal legal standing ambang batas. Selisihnya itu kan sudah melewati ambang batas,” ujar Pieter di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, KPU Dinilai Tak Laksanakan Rekomendasi Panwas

Pieter meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak gugatan permohonan pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Menurut Pieter, karena permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang telah diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Penikihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jumlah selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor 3 dengan pasangan calon 1 adalah 41.311 suara atau lebih dari 2 persen.

Baca juga: 639 Personel TNI/Polri Disiagakan Amankan Pilkada Susulan di Paniai

Pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye memperoleh 29.761 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai sejumlah 71.072 suara.

Hal itu, kata Pieter akan menjadi dasar MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak punya kedudukan hukum (legal standing).

Lebih lanjut, Pieter mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti baik berupa bukti rekaman video maupun bukti tertulis untuk menjawab dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pemohon.

Baca juga: Kapolri Telepon Ketua KPU-Bawaslu Minta Solusi Pilkada Paniai yang Tertunda

“Ya kita akan menjawab tertulis tanggal 10 Agustus nanti kupas dari A sampai Z kalau yang tadi (gugatan permohonan pemohon) itu rata-rata fiksi,” kata Pieter.

Diberitakan, hari ini, Rabu (8/8/2018), MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Baca juga: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya

Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni Muhammad Nursal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang merupakan paslon nomor urut satu sekaligus incumbent menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com