Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Bisa Sengketakan KPU soal Bakal Caleg ke Bawaslu

Kompas.com - 02/08/2018, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan KPU ini disebabkan terdapat kekurangan pada dokumen pencalonan, seperti adanya berkas yang tidak dilengkapi seperti alamat dan foto bakal caleg.

Komisioner KPU Viryan menyebut, masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 2018.

Oleh karena itu, jika di kemudian hari Partai Hanura tidak dapat menerima putusan KPU, maka pihaknya mempersilahkan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu untuk menempuh jalur sengketa lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Seperti Hanura atau hal lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu berlangsung pada 20-24 September mendatang. Sementara penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September sampai 5 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bakal caleg, pasca-pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu.

Dari proses verifikasi, terdapat berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.

"Di KPU sudah selesai. Apa pun juga, setelah 31 Juli, permasalahan-permasalahan yang ada di kami itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," ujar Viryan.

Dari masa perbaikan tersebut, KPU menyatakan seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal caleg DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun demikian, KPU belum mau menyebutkan jumlah berkas yang dinyatakan TMS. KPU mengklaim telah menyampaikan informasi ini pada Partai Hanura.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bakal caleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com