Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Panggil Kakak Kandung Cak Imin

Kompas.com - 31/07/2018, 14:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar

Pemanggilan Halim dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar, seorang dosen, sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Abdul Halim saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Baca juga: KPK Jerat Bupati Nganjuk Nonaktif dengan Pasal TPPU

Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan "ongkos" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Kompas TV Kamis (27/10) malam, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman resmi ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com