JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Mereka yang dicegah yakni, istri Taufiq, Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.
Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo. Kemudian, pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.
(Baca juga : Bupati Nganjuk Nonaktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi)
Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Menurut Febri, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015.
Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.
Penetapan tersangka ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).