JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati A Gani, ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri dalam kasus suap DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/7/2018), seperti dikutip Antara.
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Irwandi Yusuf.
Baca juga: Mantan Jubir GAM Minta KPK Bebaskan Irwandi Yusuf
Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Sosial Pemprov Aceh Alhudri, Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa, Apriansyah staf dari Fenny Steffy Burase yang merupakan panitia Aceh Marathon International, dan seorang saksi bernama Ade Kurniawan.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Baca juga: Tuntut Pembebasan Irwandi, Massa Menginap di Kantor Gubernur Aceh
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Mantan Model Steffy Burase
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.